INTENS PLUS – JAKARTA. Viral di sejumlah media sosial, sebuah video keluhan seorang pria atas penghitungan bea masuk sepatu yang dibeli di luar negeri. Narator dalam video bercerita, kalau dia baru membeli sepatu sepakbola dengan harga Rp10,3 juta. Namun, dia diberi tahu jasa pengirim, bahwa bea masuk sepatu yang dibelinya sebesar Rp31,81 juta.
Hal ini bermula dari video unggahan akun TikTok bernama @radhikaalthaf. Video tersebut mendapat tanggapan beragam, kemudian tersebar pula di Instagram dan X, dulunya Twitter.
“Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?” ujar narator di video unggahan @radhikaalthaf. Selasa (23/4/2024).
“Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih Rp 31.810.343, itu perhitungan dari mana,” cecarnya.
Narator mempertanyakan besaran bea masuk tersebut. Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat. Berdasarkan perhitungan dirinya, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
“Dan ini juga perhitungan yang gua pake menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai,” katanya.
Oleh karenanya, narator mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai. Menurutnya menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih besar dari barang yang dibeli.
“Tolong lah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya,” ucap dia.
Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.
Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI. DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF. Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis DJBC, dalam unggahan X.
Lebih lanjut DJBC merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.
“Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomo3 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
“Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket,” tulis DJBC Kemenkeu.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko