Sorotan Yogyakarta

Baliho Pj Wali Kota Yogyakarta Tutupi Iklan Layanan Masyarakat, Aktivis Gelar Aksi Demo

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (KPH) dan Anti Korupsi Yogyakarta menggelar aksi demo di Depan Trotoar Balai Kota Yogyakarta terkait pemasangan baliho Pj Wali Kota Yogyakarta, yang menutup Iklan Layanan Masyarakat (ILM). 

Kelompok aksi ini menduga ada konflik kepentingan Singgih Raharjo, jelang Pilkada 2024 sehingga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta untuk memberikan klarifikasi.

Koordinator KPH AKSI Yogyakarta, Tri Wahyu mengungkapkan dua temuan baliho yang menampilkan Singgih Raharjo menutup iklan resmi ILM. Pertama berada di lokasi perempatan GOR Amongrogo dan kedua, terletak di Pertigaan Stasiun Lempuyangan.

“Kami juga sudah mengirimkan surat resmi pada tanggal 29 April 2024 ke Gubernur DIY salah satu permintaan kami agar memerintahkan ASN Pemda DIY yang juga Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo agar mencopot semua Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pengenalan diri jelang Pilkada 2024,” ucap Tri Wahyu, Jumat (3/5/2024).

Protes baliho yang tepasang iklan Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo | Foto : Elis

Tri mengatakan, meskipun baliho dengan foto Singgih Raharjo dengan ucapan selamat datang pemudik dan wisatawan telah dicopot,  menurutnya, ILM PBB Kota Yogyakarta yang ditutup tersebut tertempel tanda izin penyelenggara reklame insidentil dari DPMPTSP Kota Yogyakarta, bertuliskan 1 April 2024 – 30 April 2024.

“Iklan resmi informasi pendistribusian PBB Pemkot Yogyakarta 2024 ternyata dalam kurun waktu tadi malah ditumpuk dengan iklan Selamat datang pemudik dan wisatawan di Jogja, berisi pengenalan diri Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024,” imbuhnya.

Tri Wahyu bersama beberapa rekannya aksinya membawa bukti amplop surat yang telah dikirimkan kepada beberapa pihak terkait dan foto iklan yang bernuansa pengenalan diri di lokasi perempatan GOR Amongrogo, yang diambil pada 26 April 2024 dan di pertigaan Lempuyangan diambil pada 29 April 2024.

Singgih dilaporkan berdasarkan Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999. Pada pasal itu disebutkan salah satu asa umum penyelenggaraan negara yakni akuntabilitas.

“Asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulata tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Bukti amplop surat yang telah dikirimkan kepada beberapa pihak terkait | Foto : Elis

Selanjutnya,  KPH AKSI Yogyakarta akan mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Yogyakarta untuk menyerahkan surat, meminta penjelasan dari kepala dinas. Pihak KPH AKSI Yogyakarta juga meminta jawaban resmi atas temuan tersebut.

“Kami minta jawaban tertulis dan akan kita ambil, akan datang lagi ke sana (kantor DPMPTSP Kota Yogyakarta), Selasa 7 Mei 2024. Kami akan meminta jawaban surat resmi tertulis atas keanehan ini,” ujar Tri Wahyu.

Selain ditujukan ke DPMPTSP Kota Yogyakarta, surat dari KPH AKSI Yogyakarta tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DIY, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“KPK juga sudah kami beri tembusan, kami beri laporan, karena ada potensi konflik kepentingan Pj yang dilantik Bapak Gubernur sebagai pelayan publik Kota Yogyakarta, disini ada konflik bias ASN. Konflik kepentingan partisan, dan ASN dilarang berpolitik praktis,” ucap Tri Wahyu.

Tri Wahyu mengingat kejadian pada Wali Kota Yogyakarta sebelumnya, yang dijabat Haryadi Suyuti. Yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK,  tersandung masalah konflik kepentingan. 

“Kita ambil pelajaran dari pemimpin sebelumnya, terutama bagi pemangku kepentingan di Jogja, agar jangan terulang kembali,” ungkapnya.(*)

Penulis : Elis

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *