Sorotan Yogyakarta

HB X Larang Pembuangan Sampah ke Gunungkidul

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, melarang pembuangan sampah ke Gunungkidul. Ditegaskan, pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

HB X menanggapi adanya lahan bekas tambang di Gunungkidul yang jadi tempat pembuangan sampah dari Sleman.

“Mestinya gak boleh,” tegasnya diwawancarai usai syawalan di Taman Budaya Gunungkidul. Selasa(7/5/2024).

HB X bilang, pengolahan sampah menurut undang-undang dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota di DIY. Bila dalam pengelolaan ditemukan kesulitan, pemerintah kabupaten/kota bisa meminta bantuan ke provinsi. Sejauh ini, HB X juga belum menerima permintaan bantuan.

“Hakekatnya bunyi undang-undang, sampah itu wewenang Kabupaten, kalau dari dulu kan mandiri,” kata Sultan.

HB X juga menyebut, salah satu pengolahan yang menurutnya efisien adalah dengan menjadikan sampah sebagai bahan biomasa. Selanjutnya, biomasa dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. Apalagi harga per tonnya mirip dengan batu bara.

“Sampah sekarang itu ndak ada masalah,” katanya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta menambahkan, pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah. Dia tidak ingin, terjadi pembuangan sampah dari kabupaten/kota lain ke wilayahnya.

“Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh. Kedua segera kita hentikan, langkah ini sudah kita lakukan untuk penghentian,” kata Sunaryanta.

Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Sunaryanta belum memikirkan. Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah aktivitas sudah dihentikan.

“Yang penting sudah dihentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, DLH Gunungkidul menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal dari Sleman. Sampah tersebut dibuang di bekas tambang kapur di Gunungkidul.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *