Politik Yogyakarta

Tidak Ada Bapaslon Independen di Pilkada DIY

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Minggu (12/5/2024), tidak ada yang mendaftarkan diri.

“Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah DIY, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan (independen),” sebut Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Intens Plus, Senin (13/5/2024).

Shidqi menyebut, aturan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen, dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5–7 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Shidqi bilang, disamping itu KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada tanggal 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

“KPU Kabupaten/Kota se-DIY membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Syarat prosentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY, adalah sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta, dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 27.340;
2. Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 55.656;
3. Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5%, syarat dukungan minimal adalah 29.329;
4. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 45.987;
5. Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5%, syarat dukungan minimal adalah 63.680.


“Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY sejak tanggal 8 Mei 2024, hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bapaslon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,” tandasnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *