Jabodetabek Sorotan

Sejumlah Daerah Perketat Aturan sampai Larang Study Tour

INTENS PLUS – JAKARTA. Sejumlah daerah memperketat aturan bagi sekolah yang akan menggelar study tour. Bahkan, ada provinsi yang sampai melarang pelaksanaan kegiatan study tour.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya peristiwa kecelakaan bus yang rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok dan merenggut 11 korban jiwa di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Terbaru, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Jawa Tengah, Dian Rineta, menegaskan kegiatan study tour tidak wajib. Namun, Disdik Kota Solo akan memperketat tata laksana bagi sekolah yang tetap ingin melaksanakan study tour.

“Kami sudah mendiskusikan, melapor kepada pimpinan, intinya memang kita tidak reaktif dengan yang dilaksanakan atau informasi dari atau kebijakan yang diambil dari Disdik Provinsi Jateng untuk SMA/SMK. Tapi yang kami lakukan nanti pada akhirnya adalah akan memberikan tata laksana pelaksanaan study tour,” kata Dian pada wartawan, Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024).

Dian menjelaskan, tata laksana study tour memiliki dua poin. Pertama, untuk pelaksanaan kegiatannya sendiri secara prinsip tidak wajib. Selain itu, hanya boleh diikuti satu kali oleh siswa selama mengenyam pendidikan di sekolahnya.

Dian menambahkan, bagi anak yang tidak mau ikut study tour bisa melaksanakan outing di kota terdekat dan bisa dibiayai menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bagi anak yang mau ikut tapi ada kendala pembiayaan itu bisa dikomunikasikan dengan kepanitiaan sekolah. Sejauh ini pantauan kami bisa diselesaikan. Yang memiliki kendala kekeluargaan bisa diselesaikan untuk ikut,” ungkap dia.

Dian pun menekankan, jika sekolah ingin melaksanakan study tour wajib memiliki izin yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita). Ini sebagai langkah antisipasi hal tidak diinginkan seperti kecelakaan rombongan siswa study tour di Subang, Jawa Barat.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan edaran dengan nota dinas 421.7/00371/SEK/III/2024 yang melarang adanya kegiataan study tour.

“Kami telah keluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yakni larangan sekolah negeri baik itu SMA maupun SMK menggelar kegiatan study tour, sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah.

Menurutnya, study tour tidak tercantum dalam kurikulum dan tidak berdampak secara signifikan untuk kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat juga melarang adanya kegiatan study tour pasca-kecelakaan bus di Subang. Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/1522/Umum, Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024.

Namun bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, maka harus melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

“Jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita imbau, ada karya wisata tapi di dalam kota,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Kusmana Kusmana kepada wartawan.

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat juga masuk dalam deretan daerah yang melarang pihak sekolah melaksanakan study tour pasca-kecelakaan bus di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu.

Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan sekolah dilarang menggelar kegiatan yang melibatkan banyak siswa bepergian jauh untuk berwisata.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Barnas mengaku, ia sudah memberikan instruksi melalui surat edaran kepada pihak sekolah terkait kegiatan sekolah yang melakukan study tour siswa saat momentum kelulusan sekolah.

“Kami lihat dulu perkembangan selanjutnya karena masyarakat ini inginnya ada rekreasi, tapi jangan rekreasi menjadi korban,” kata Barnas.

Barnas menyebutkan dalam mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui dinas terkait akan melakukan pengecekan kondisi bus yang beroperasi di jalan.

Hasil dari kajian itu, akan diberitahukan kepada pemerintah daerah bus mana saja yang menjamin keselamatan, dan kelayakan bus untuk beroperasi di jalan.

“Kemenhub akan mengecek bus-bus yang beroperasi, nanti akab diberitahu mana bus yang bisa menjamin keselamatan, baik itu kelayakan jalan kita cek untuk menjamin keselamatan,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli mengimbau sekolah untuk melaksanakan study tour  di dalam wilayah. Namun bagi sekolah yang sudah merencanakan kontrak kerja sama untuk study tour ke luar daerah tetap bisa berjalan.

“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di wilayah Kabupaten Sumedang melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Sumedang,” kata Yudia.

Menurut Yudia, bagi sekolah yang sudah sudah merencanakan kontrak kerja sama untuk study tour ke luar daerah tetap bisa berjalan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Kabupaten Sumedang dan tidak dapat dibatalkan,” ujarnya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *