INTENS PLUS – JAKARTA. Komisi X DPR RI menegaskan akan segera panggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut akan mencari akar kenaikan UKT. Salah satu yang jadi perhatiannya adalah Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Dia mengaku akan meminta Kemendikbudristek mencabut aturan tersebut, jika terbukti menjadi sumber masalah dari kenaikan UKT.
“Tapi kalau memang dalam implementasinya yang bermasalah ya berarti Permendikbudristek kalau buat aturan harus diikuti dengan pembinaa dan evaluasi yang ketat. Jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi, baru saling menyalahkan,” ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (18/5/2024).
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa penetapan UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian. Sementara bagi PTN-BH, penetapan UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.
“Jadi approval itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah diperlukan tidak dipenuhi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Fikri berasumsi bahwa kenaikan UKT hanya berlaku pada status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Namun belakangan, dia menemukan kenaikan UKT juga terjadi pada perguruan tinggi negeri selain PTN-BH.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR butuh penjelasan dari Kemendikbud terkait ketentuan kenaikan UKT. Termasuk pula, alasan kenaikan yang men apai tiga kali lipat.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian seperti apa,” tegasnya.
Polemik kenaikan UKT terjadi di berbagai kampus, salah satunya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa karena uang kuliah naik hingga lima kali lipat.
Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau. Di tempat ini bahkan sang rektor melaporkan mahasiswa yang berunjuk rasa ke polisi.
Namun, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.
“Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT,” kata Tjitjik.
Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya pendidikan UKT di perguruan tinggi yang mengalami kenaikan belakangan ini. Panja itu berfungsi untuk mengetahui apa yang jadi alasan biaya pendidikan kerap naik.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Pendidikan
Sorotan
DPR RI Panggil Kemendikbudristek Bahas Kenaikan UKT
- by Redaksi
- 18/05/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 147 Views

Berita Terkait ...
