INTENS PLUS – JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai memaksa buruh dan pengusaha untuk melakukan iuran setiap bulan. Selain itu pekerja takut, uang yang terkumpul dalam program tersebut malah akan “digoreng” oleh penguasa.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kubu Jumhur Hidayat menyoroti kebijakan pemerintah tentang tabungan perumahan rakyat alias Tapera.
Jumhur menyebut, kebijakan ini lebih banyak merugikan bagi buruh. Sebab, uang buruh bahkan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.
“Pemerintah ini senangnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi,” kata Jumhur dalam keterangan resminya pada Selasa (28/5/2024).
Jumhur turut mengungkit kasus korupsi hingga perusahaan asuransi pelat merah Asabri dan Jiwasraya yang mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah. Belum lagi, kata Jumhur, dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss.
Jumhur menjabar, jika dana iuran Tapera dikumpulkan sebesar 2,5 persen dari gaji buruh dan 0,5 persen dari pengusaha. Dengan rata-rata upah di Indonesia Rp 2,5 juta dan 58 juta pekerja formal, dia menilai akan terkumpul dana sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.
“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi,” tutur Jumhur.
Padahal, kaum buruh yang wajib setor tiap bulan bisa sama sekali tidak tahu manfaat iuran tersebut bagi mereka. Selain itu, Jumhur menyebut buruh sudah mendapatkan banyak potongan dalam gaji mereka.
“Masa mau dipotong lagi? Kejam amat sih pemerintah ini!” cecarnya.
Menurut Jumhur, kalau pemerintah berniat baik agar rakyat memiliki rumah, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya, pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.
“Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun, agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng,” kata Jumhur.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tapera.
“Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).
Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkeerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Alih-alih mewajibkan kepesertaan Tapera, menurut Shinta, pemerintah bisa mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Ia berujar, fasilitas perumahan bisa didapatkan dengan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua).
Misalnya, memanfaatkan pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (Pumo) hingga Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” ungkap Shinta.
Menyoal ini, Shinta mengatakan Apindo telah berdiskusi dan berkoordinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Ekonomi
Headline
Takut Malah “Digoreng” Penguasa, Pekerja dan Pengusaha Soroti Tapera
- by Redaksi
- 29/05/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 99 Views

Berita Terkait ...
