Ekonomi Sorotan

Bahlil Janji Teken Izin Usaha Tambang bagi PBNU

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) tambang besar ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pernyataan itu dilontarkan Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5). Dia juga menyatakan rasa bangga, telah dilahirkan oleh seorang ibu yang merupakan kader NU.

“Karena itu, tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” katanya, yang disambut riuh mahasiswa. dikutip Senin(3/6/2024).

Bahlil bilang, langkah tersebut sudah berdasarkan arahan dan pertimbangan beberapa menteri terkait di Kabinet Indonesia Maju (KIM). Dia pun menyatakan, izin pengelolaan tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Khusus untuk NU, Bahlil berjanji memberikan konsesi tambang yang cukup besar. Hal itu dimaksudkan agar PBNU dapat mengoptimalkan organisasinya.

“Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?” lontar Bahlil, lantas dijawab teriakan setuju oleh peserta kuliah umum.

Sebagai informasi, izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan resmi disahkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diundangkan pada 30 Mei 2024.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas pasal 83A ayat 1 beleid tersebut.

Pasal 83A ayat 2 menegaskan bahwa WIUPK itu berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Walau direstui mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang sembarangan memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya di badan usaha tersebut. Harus ada persetujuan menteri terkait terlebih dahulu.

“Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,” tulis pasal 83A ayat 3.

Ormas keagamaan yang ingin mengelola pertambangan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha. Mereka harus menjadi pengendali.

Lalu, badan usaha milik ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya. Larangan tersebut juga berlaku terhadap afiliasi pemegang izin lama.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” tegas pasal 83A ayat 6 PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam peraturan presiden,” tutup pasal 83A ayat 7.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *