Headline Politik

Penuhi Panggilan Polisi, Selanjutnya Hasto Akan Lapor Dewan Pers

INTENS PLUS – JAKARTA. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh penasihat hukumnya, Patra M Zen, saat dicecar empat dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan penyebaran hoax.

Pada wartawan, Patra menyebut kliennya akan melapor pada Dewan Pers. Sebab menurutnya, pernyataan yang diperkarakan terhadap Hasto merupakan produk pers.

“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra pun mempertanyakan, alasan pelapor mempersoalkan pernyataan Hasto. Sebab menurutnya, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Untuk diketahui, Hasto dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Hasto menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam wawancara di sebuah media TV nasional pada Selasa (4/6/2024).

Kendati demikian, dia mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik dan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.

“Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” katanya.

Saat dikonfirmasi apakah dia mengenai pelapornya, Hasto menjawab tidak mengenal sang pelapor.

“Saya gak kenal sama sekali terkait substansi, nanti setelah kewajiban ini saya jalankan, saya juga membawa bukti banyak ini ada berkas-berkas, karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” katanya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *