INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI) Budi Arie Setiadi beri peringatan terhadap media sosial (medsos) X, sebelumnya Twitter. Menyusul dizinkannya konten dewasa alias video porno beredar di platform milik Elon Musk tersebut.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Budi. Jumat(7/6/2024).
Budi meyatakan, Indonesia memiliki Undang-undang No 1/2024 tentang perubahaan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai peredaran pornografi secara digital.
Ketentuan mengenai larangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
UU ITE juga menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” ungkap Budi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pornografi dilarang berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
“Bila X melanggar, aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019 Kominfo bisa kengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses,” kata Usman.
Usman pun memastikan Kominfo sudah memiliki mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya lewat filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Untuk diketahui, X secara resmi mengakui perizinan unggahan konten dewasa pada platformnya. Aturan ini diresmikan olehmedia sosial milik miliarder Elon Musk sejak Mei melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.
“Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual,selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok,” tulis X dalam keterangan resminya.
Dalam keterangannya, X percaya pengguna platformnya bisa membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.
“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tutur X.
Meski demikian, X memberi pengecualian dengan menyatakan akan memblokir semua postingan dewasa buat pengguna di bawah umur atau yang memilih untuk tidak melihatnya.
“Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai,” menurut keterangan itu.
Menurut X, konten dewasa yang dimaksud adalah materi apa pun yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.
“Hal ini juga berlaku untuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan AI seperti kartun, hentai, atau anime,” kata X.
Contohnya, kata perusahaan, ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto close-up alat kelamin, pantat, atau payudara; perilaku seksual eksplisit atau tersirat atau tindakan simulasi seperti hubungan seksual dan tindakan seksual lainnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Jabodetabek
Menkominfo Peringatkan X Terkait Izin Konten Dewasa
- by Redaksi
- 07/06/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 126 Views

Berita Terkait ...
