INTENS PLUS – JAKARTA. Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial yang menyebut beredarnya emas Antam palsu. Menyusul pemberitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus dugaan kasus korupsi pemalsuan 109 ton emas Antam tahun 2010-2021.
Kejagung pun kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Namun, benarkah Antam memproduksi emas palsu pada sekitar 2010 hingga 2021? Berikut faktanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan kasus 109 ton emas atau logam mulai (LM) dengan cap atau stempel (licensing) PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu.
Emas yang dicap oleh Antam itu sebagai emas ilegal karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar, dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu. Tapi dalam kasus 109 ton itu, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga menyebabkan memengaruhi pasokan dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran dan memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
“Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,” kata Ketut, dilansir dari ANTARA. Minggu(9/6/2024).
Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.
“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan London Bullion Market Association (LBMA) itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR.
Dia memastikan bahwa emas yang dihasilkan termasuk lebur cap selama periode tersebut asli. Dijelaskannya, produksi emas di Pongkor Antam, Jawa Barat, hanya bisa satu ton dalam setahun, tetapi Antam tidak membebankan biaya licensing atau branding. Jadi, kata Nico, ada cap emas yang diberikan karena dengan dicap emas itu juga meningkatkan nilai jualnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya bisa 1 ton dalam setahun. Namun, hal itu dilihat oleh Kejaksaan merugikan karena dinilai bahwa emas yang dilebur cap oleh Antam berasal dari proses-proses yang dianggap ilegal.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Perbankan
Fakta tentang Emas Antam yang Disebut Palsu
- by Redaksi
- 09/06/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 240 Views

Berita Terkait ...
