Headline News

80 Ribu Anak Main Judi Online, 2%-nya Anak di Bawah 10 Tahun

INTENS PLUS – JAKARTA. Judi online menyasar berbagai kalangan, tercatat sebanyak 80 ribu anak-anak memainkan judi online. Bahkan 2% di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur 10 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengkonfirmasi, bahwa pemain judi online menyasar kalangan masyarakat bawah seperti anak-anak di bawah umur 10 tahun.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi. Minggu (23/6/2024).

Rapat Koordinasi ini juga menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Tak hanya anak di bawah umur 10 tahun, usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11 persen atau kurang lebih 440 ribu pemain.

“Usia 21 sampai 30 tahun itu 13 persen, 520 ribu pemarin. Serta, usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, ada 1.640.000 pemain. Kemudian, usia di atas 50 tahun itu 34 persen jumlahnya 1.350.000,” papar Hadi.

Mantan Panglima TNI ini mengutarakan, klaster menengah ke bawah nominal transaksinya rata-rata antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. 

“Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyoroti peran para influencer dan gamer di media sosial yang kerap mengiklankan permainan judi online. Menurut dia, promosi judi online oleh influencer itu dapat memengaruhi perilaku dan minat anak-anak untuk ikut hingga kecanduan judi online.

“Influencer dan gamer juga berperan penting dalam popularitas dan penyebaran permainan judi online di kalangan anak-anak,” kata Kawiyan.

Ia menilai, praktik iklan di berbagai media digital oleh influencer dan gamer itu tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap anak-anak. Ia mengimbau, supaya lebih bertanggung jawab dalam memilih konten yang hendak dipromosikan di media sosial.

Kawiyan mendorong agar terciptanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko judi online. Khususnya bagi anak-anak di bawah umur.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *