INTENS PLUS – LUMAJANG. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi santriwati di bawah umur tanpa izin orang tua (ortu) telah ditelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim mengkonfirmasi informasi tersebut. Saat ini, pelaku yang bernama Muhammad Erik itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/6/2024).
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sudah kami kirimkan surat panggilan,” katanya, Senin (1/7/2024).
Namun, Polres Lumajang hingga kini belum menahan terduga pelaku. Sebab menurut pemantauan polisi, kediamannya tertutup dan tidak ditemui keberadaannya. Diduga, Muhammad Erik meninggalkan rumah dan belum diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, santriwati berusia 16 tahun dinikahi diam-diam oleh pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial ER. Terduga pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 300.000.
Fakta tersebut diungkapkan ayah korban MR saat melaporkan ER ke polisi. Pelaporan tersebut didampingi lembaga perlindungan anak.
MR menyebutkan, ER tidak hanya mengiming-imingi uang melainkan juga berjanji membahagiakan korban jika bersedia menikah.
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro diisukan hamil oleh warga setempat. Mendapati isu tersebut, kemudian MR menginterogasi sang anak alias korban soal isu tersebut.
Mulanya, korban tidak mengakui soal isu tersebut kepada ayahnya. Namun, akhirnya korban mengakui telah dinikahi oleh ER pada Agustus 2023.
“Awalnya diisukan anak saya ini hamil. Saya tanya (korban) pertama tidak mengaku hingga akhirnya mengakui kalau sudah menikah dengan ME,” jelas MR pada Rabu (26/6/2024)
Mendengar pengakuan korban, ayah korban tak terima dan kemudian melaporkan ER, terduga pelaku ke pihak kepolisian.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
Jatim
Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati di Bawah Umur Ditetapkan jadi Tersangka
- by Redaksi
- 01/07/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 109 Views

Berita Terkait ...
