Headline Regional

Berkas Polisi Rudapaksa Anak Kandung di Sumbawa Telah Diserahkan ke Kejaksaan

INTENS PLUS – NTB. Berkas tersangka IR yang merupakan Anggota Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IR telah diserahkan ke kejaksaan. IR diduga telah melakukan rudapaksa anak kandungnya sejak sang putri duduk di bangku SD sampai lulus SMA.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkap kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.

“Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti,” kata Syarif.

Dia mengatakan, penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang anggota Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa.

“Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6/2024) lalu dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Syarif.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengatakan tersangka IR memerkosa putri kandungnya sejak anak tersebut duduk di bangku sekolah dasar. LPA Mataram pun memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan dari korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka.

“Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA,” kata Joko Jumadi dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).

Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun tidak sedang berada di rumah. Setiap aksi, tersangka sering memberi ancaman kepada korban.

“Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani,” ujar Joko.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *