Sorotan Yogyakarta

DPRD DIY Dukung Pemprov Hentikan Tambang Ilegal

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

Ketua Komis B DPRD DIY Andriana Wulandari membenarkan, pihaknya mendukung kebijakan Pemprov DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

Anggota Fraksi PDIP itu menyebut, DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“DPRD mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya. Setelah diunggah ke medos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemprov bergerak,” lontar perempuan yang akrab disapa Ndari. Jumat (12/7/2024).

Ndari berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD DIY mendorong Pemprov DIY juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat.

“Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” ujarnya.

Terhadap pertambangan yang di kawasan kars, Ndari meminta Pemprov DIY melakukan pemantauan serius.

“Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus terhadap pertambangan yang di kawasan kars, mohon Pemprov DIY melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” ucapnya.

Sebulan terakhir, persoalan pertambangan di DIY kembali jadi pembicaraan publik. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai. Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.

Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul. Dalam prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokasi tambang.

Secara umum, pertambangan tersebut berstatus illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka status illegal.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *