Ekonomi Headline

Pemerintah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah bentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang termahal kedua di dunia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah telah membentuk satgas penurunan harga tiket pesawat sebagai upaya menciptakan efisiensi harga di Indonesia.

“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga usai acara Road to: Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara. Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya.

Sandi menuturkan bahan bakar Avtur bukan satu-satunya penyebab mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri. Namun, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.

“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri,” ujar politisi PPP itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sedang menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.

“Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” katanya.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *