News Yogyakarta

PDM Kabupaten Sleman Tolak Berdirinya Tempat Peredaran Alkohol

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman. Ditegaskan, maraknya berdiri tempat peredaran minuman alkohol tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua PDM Kabupaten Sleman Harjaka membeberkan, Bumi Sembada telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Dan sebagai peraturan pelaksananya, telah diterbitkan pula Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya pada rilis, Senin (15/7/2024).

Kedua peraturan tersebut, kata Harjaka, telah mengatur secara ketat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol. Antara lain larangan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu, seperti tempat tinggal, pemukiman masyarakat, minimarket, toko, kios kecil, warung, tempat yang berdekatan dengan peribadatan, dan lain sebagainya.

“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki perizinan maupun yang tidak memiliki perizinan dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” cecarnya.

Harjaka bilang, berdirinya tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk. Hal tersebut karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban melakukan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Sleman. Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Bupati berwenang melakukan pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sleman.

Harjaka pun menyebut, banyaknya peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman bertentangan dengan slogan Sleman SEMBADA (Sehat, Elok dan Edi, Makmur dan Merata, Bersih dan Berbudaya, Aman dan Adil, Damai dan Dinamis, dan Agamis).

“Slogan tersebut merupakan kristalisasi dan formulasi dari nilai-nilai budaya dan kehidupan keseharian masyarakat Sleman, sehingga mestinya menjadi gerakan dari, oleh, dan untuk masyarakat Sleman,” cetusnya.

Oleh sebab itu, PDM Kabupaten Sleman sebagai bagian dari pengemban misi untuk mewujudkan kehidupan Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara pun menyatakan sikapnya.

1. Menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:
a. memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan
b. menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

4. Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *