Headline News

Vonis YSL Cuma 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

INTENS PLUS – JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya telah mengajukan banding terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Langkah tersebut dilakukan KPK menyusul Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hanya dijatuhi vonis selama 10 tahun.

“Selasa ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL,” ujar Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (17/7/2024).

Tessa melanjutkan banding bukan hanya ditujukan atas putusan SYL. Dia juga bilang, KPK pun mengajukan banding terhadap vonis Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

“Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” paparnya.

Kendati demikian, Tessa belum menyebutkan memori banding Jaksa. Menurutnya, hal tersebut masih dalam proses penyusunan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Kasdi dan Hatta menerima vonis yang sama, yaitu empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *