INTENS PLUS – JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, bisa digunakan di delapan negara ASEAN. Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara.
Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerapan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS dan KTP,” jelas Yunus. Sabtu (20/7/2024).
Korlantas Polri pun mengatakan, akan adanya perubahan tampilan SIM. Hal itu dalam rangka menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional.
“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tetapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” tuturnya.
Perubahan tampilan SIM dilakukan karena dalam pemberlakuan SIM Internasional ada banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia. Sementara penerapan dan penggunaan SIM Internasional di luar negeri mesti pula memperlihatkan SIM dalam negerinya.
Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. Namun, Korlantas Polri menunggu habisnya material SIM lama, yang sebelumnya telah tersedia.
“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” jelasnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
News
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Per Juni 2025
- by Redaksi
- 20/07/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 219 Views

Berita Terkait ...
