INTENS PLUS – JAKARTA. Sempat menolak, Muhammadiyah akhirnya menerima kebijakan izin pertambangan untuk ormas keagamaan.
Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengatakan, penerimaan ini merupakan buah pikiran dari kajian yang dilakukan pihaknya.
PP Muhammadiyah menyatakan menerima kebijakan itu untuk memberikan kebaikan pada dunia pertambangan, setelah melakukan penelitian selama dua bulan terakhir
Azrul bilanh, sebelum memutuskan menerima kebijakan izin tambang, PP Muhammadiyah telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji aspek terkait ekonomi, bisnis, lingkungan, sosial dan lainnya terhadap tambang.
“Kita juga mengundang para pakar, praktisi, kita juga mencermati tambang-tambang yang sudah dieksplorasi, baik tambang yang dieksplorasi secara tidak bertanggung jawab maupun tambang-tambang yang dieksplorasi secara bertanggung jawab,” ucap Azrul dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Azrul mengatakan, seandainya Muhammadiyah akan mengambil lahan pertambangan, akan ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan.
Misalnya secara hukum legal, masyarakat terdampak harus dipikirkan nasibnya.
“Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” tuturnya.
Dikatakan pula, Muhammadiyah merupakan ormas keagamaan yang hadir untuk kemaslahatan.
“Muhammadiyah hadir untuk memberikan kemaslahatan, tidak kemudharatan. Kalau kemasalahatannya lebih banyak, kita akan lanjutkan eksplorasi, tapi kalau maslahatnya sedikit dan lebih banyak mudharat tentu tidak,” katanya.
Adapun ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas untuk mengelola lahan pertambangan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 83A yang membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
Organisasi masyarakat atau ormas adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
News
Sempat Menolak, Muhammadiyah Terima Kebijakan Izin Tambang Ormas Agama
- by Redaksi
- 25/07/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 88 Views

Berita Terkait ...
