INTENS PLUS – JAKARTA. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menanggapi positif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum Pusat BKPRMI, Said Aldi Al Idrus, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengelolaan tambang oleh ormas agama.
“Pada silaturahim tersebut kami juga memberikan apresiasi pada Presiden yang baru-baru ini telah mengamanahkan kepada ormas-ormas untuk mengelola tambang. Kami selaku ormas Islam sangat apresiasi,” kata Said di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Said bilang, kebijakan ini bagus karena memberi kesempatan kepada ormas agama untuk berkontribusi lebih untuk negara. Selain itu, pemberian izin tambang akan menjadikan ormas agama lebih mandiri.
Said lantas mengaku tak ada pembicaraan izin tambang untuk BKPRMI saat bertemu Jokowi. Tapi dia bilang, organisasinya masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang.
Selanjutnya Said memyatakan, beberapa anggota BKPRMI adalah pengusaha tambang. Jadi, dia mengklaim, BKPRMI punya keahlian mengelola tambang bila diberi kepercayaan oleh pemerintah.
“Ya kami memberikan dahulu pada abang tertua NU dan Muhammadiyah. Kami adik-adik ini melihat dahulu barang itu. Kalau paten barang itu baru nanti kami ikut,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan dua aturan yang membuka kesempatan bagi ormas Islam mengelola tambang. Tiga ormas Islam, yaitu PBNU, PP Muhammadiyah, dan Persis sudah menerima tawaran tersebut.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Headline
News
BKPRMI Apresiasi Pemerintah Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang
- by Redaksi
- 31/07/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 91 Views

Berita Terkait ...
