INTENS PLUS – JAKARTA. PT PLN (Persero) berkomitmen melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan Aplikasi PLN Mobile. Komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti mengatakan, pihaknya adalah penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan. Oleh sebab itu, menjadi komitmennya untuk melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan.
”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” jelasnya. Jumat (16/8/2024).
Sejauh ini kata Edi, perseroan telah berhasil mengamankan pengelolaan data pelanggan lewat tranformasi digital yang dilakukan di seluruh lini bisnis perseroan, khususnya untuk pelayanan pelanggan. Semua saluran layanan pelanggan termasuk Super Apps PLN Mobile yang saat ini telah diunduh lebih dari 75 juta downloader juga sudah dibekali teknologi canggih dengan pengamanan data yang terenkripsi.
Perusahaan listrik ini, akan terus meningkatkan sistem pengamanan dalam pengelolaan data dan akan meminta persetujuan pemrosesan data pribadi kepada seluruh pelanggan secara bertahap sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 melalui link PLN Aplikasi Mobile, Website, Contact Center PLN 123, maupun secara langsung datang di kantor-kantor layanannya.
Edi memastikan bahwa proses pemutakhiran data ini tidak dipungut biaya. Dengan melakukan persetujuan pemrosesan data maka pelanggan akan memperoleh manfaat berupa keamanan data setiap bertransaksi, kemudahan proses verifikasi, peningkatan layanan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
”Kami sangat mengharapkan kerja sama dari seluruh pelanggan agar dapat berpartisipasi sehingga seluruh data pribadi pelanggan dapat terlindungi,” tandas Edi.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Jabodetabek
Teknologi
PLN Berkomitmen Lindungi dan Jaga Keamanan Data Pelanggan Aplikasi Mobile
- by Redaksi
- 16/08/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 227 Views

Berita Terkait ...
