INTENS PLUS – JAKARTA. Tia Rahmania mendatangi Bareskrim Polri untuk konsultasi soal penggelembungan suara pada Pileg 2024 yang membuatnya dipecat dari partai PDIP.
Untuk diketahui, Tia sebelumnya merupakan Caleg DPR RI terpilih periode 2024-2029, Dapil Banten I, posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana. Dia bilang, konsultasi ini agar bisa melakukan langkah hukum dalam menghadapi kasus ini.
“Dalam kesempatan ini, kami secara khusus hadir di Mabes Polri, karena ingin melakukan konsultasi-konsultasi, langkah-langkah hukum, ataupun langkah-langkah yang bisa kita lakukan menghadapi situasi yang ada,” kata Tia kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/9/2024).
Tia menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusan PDIP. Tia menyebut, secara sepihak dirinya dituduh menggelembungkan suara.
“Karena sesungguhnya, hasil putusan Bawaslu Provinsi, hal tersebut bukan seperti itu adanya,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyebut kedatangannya ke Bareskrim untuk membersihkan namanya yang telah tercoreng atas tudingan penggelembungan suara.
Tia pun mempertanyakan keputusan Mahkamah Partai yang mencabut pencalonannya terkait dugaan penggelembungan suara.
Hingga kini, Tia mengungkapkan bahwa ia belum menerima keputusan resmi dari Mahkamah Partai secara transparan. Ia merasa dirugikan karena keputusan tersebut berdampak langsung pada statusnya sebagai calon legislatif.
Dalam pernyataannya, Tia menjelaskan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang dilayangkan padanya berawal dari dugaan bahwa ia mengambil suara yang seharusnya menjadi milik calon legislatif lainnya. Namun, hasil dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten justru menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam tindakan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar untuk mencabut hak saya sebagai calon legislatif terpilih. Padahal, Bawaslu Provinsi Banten sudah menyatakan bahwa saya tidak terlibat dalam penggelembungan suara,” ungkap Tia.
Menurut Tia, hingga saat ini, Mahkamah Partai belum memberikan putusan secara resmi terkait kasus yang dituduhkan padanya.
Ia mengaku baru menerima sebatas surat pemecatan dari keanggotaan partai yang diterbitkan pada 26 September, setelah KPU mengeluarkan keputusan tentang anggota DPR terpilih.
“Kami belum menerima putusan resmi dari Mahkamah Partai. Yang kami terima hanya surat pemecatan sebagai anggota partai pada tanggal 26 September, padahal KPU sudah lebih dulu mengeluarkan keputusan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi proses di Mahkamah Partai,” tambahnya.
Tia dan tim hukumnya juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa surat pemecatannya bertanggal 13 September, namun baru disampaikan kepadanya setelah KPU mengeluarkan keputusan.
“Seharusnya, surat pemecatan diserahkan sebelum KPU mengambil langkah resmi. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di internal partai,” jelas Tia.
Kuasa hukum Tia pun mempertanyakan keabsahan keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan adanya penggelembungan suara sebesar 1.600 suara.
Tim hukum menilai Mahkamah Partai tidak memiliki wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah dalam kasus penggelembungan suara, yang sebenarnya merupakan ranah hukum pemilu dan bukan internal partai.
“Jika benar ada dugaan penggelembungan suara, harusnya itu diserahkan ke ranah penyidikan lebih lanjut, bukan hanya diputuskan oleh Mahkamah Partai. Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak punya kewenangan untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana pemilu,” tegas kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.
Lebih lanjut, Tia juga menyoroti pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah mengumumkan nama calon legislatif pengganti Tia sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusannya.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin nama pengganti saya sudah diumumkan oleh Sekjen partai pada bulan Juni, padahal keputusan Mahkamah Partai baru keluar pada September,” ujar Tia.
Tia berharap agar proses hukum dan internal partai dapat berjalan secara transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya semata-mata untuk membersihkan nama baiknya, bukan semata-mata untuk mempertahankan posisinya sebagai calon anggota DPR RI.
“Saya hanya ingin kebenaran diungkap dan nama baik saya dipulihkan. Saya tidak ingin dikenang sebagai seseorang yang terlibat dalam kecurangan politik,” katanya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Politik
Sorotan
Tia Rahmania Datangi Bareskrim Polri Konsultasi Soal Penggelembungan Suara
- by Redaksi
- 28/09/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 98 Views

Berita Terkait ...
