INTENS PLUS – JAKARTA. Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 mengharuskan peserta melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah. Tujuannya, guna memastikan validasi ijazah sesuai dengan data yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Proses verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui portal Info GTK Kemendikbud. Website tersebut dikhususkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mengetahui keabsahan atau keaslian data ijazah mereka.
Ada dua cara untuk verval ijazah, pertama melalui GTK Kemendikbud, kedua melalui SIVIL. Adapun ijazah yang perlu diverifikasi adalah ijazah S1/D-4 sebagai pendidikan dasar seorang guru.
Berikut adalah cara verval ijazah di Info GTK Kemendikbud.
1. Kunjungi laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
2. Kemudian, login akun dengan masukan username, password, dan code captcha;
3. Setelah login, pilih menu “Verval Ijazah”;
4. Bagi peserta yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik “Perbaikan Hasil Validasi”;
5. Lengkapi formulir yang terdiri dari data:
• Perguruan Tinggi;
• Masukan Prodi;
• NIM (Nomor Induk Mahasiswa);
• Kemudian, unggah data manual dengan cara klik “Unggah Dokumen”;
• Setelah data terisi lengkap dan benar, klik “Simpan Data”;
• Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Dengan mengikuti cara cek verval ijazah SMA di Info GTK di atas, para peserta dapat memastikan bahwa semua dokumen pendidikan mereka sudah valid sebelum mengikuti seleksi.
Selain di laman Info GTK Kemendikbud, verval ijazah juga dapat dilakukan secara online melalui SIVIL. Untuk lebih jelasnya, berikut tata caranya:
1. Masuk ke portal SIVIL atau klik https://ijazah.kemdikbud.go.id/;
2. Lengkapi data formulir verifikasi yang terdiri dari data:
• Perguruan Tinggi;
• Pilih Program Studi;
• Nomor Ijazah;
• Angka Pengaman;
• Silakan cek kembali dan pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar;
• Kemudian klik opsi ‘Verifikasi’;
• Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Sebagai informasi, jika nomor ijazah peserta tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Hal ini guna memastikan apakah data telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau belum.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Edukasi
Headline
Info Verval Ijazah Lewat GTK Kemendikbud dan SIVIL untuk PPPK
- by Redaksi
- 06/10/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 107 Views

Berita Terkait ...
