Headline Jabodetabek

Pemeran Video Inses Ibu dan Anak Kuningan Diimingi Uang Rp5 Juta

INTENS PLUS – JAKARTA. Fakta baru kasus video porno hubungan inses ibu dan anak kandung di Kuningan terungkap. Polisi menyatakan, pemeran dalam video tersebut diiming-imingi imbalan Rp5 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang pelaku dalam kasus video inses ibu dan anak. Mereka adalah ibu berinisial S (36 tahun), anak berinisial R (20 tahun), dan perekam berinisial KS (26 tahun) yang memiliki hubungan keluarga dengan keduanya.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang dalam penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Berdasar keterangan yang diperoleh, terungkap pula motif pembuatan video ini, yaitu karena tekanan ekonomi. Keluarga S dalam kondisi yang sangat sulit, sehingga S mau melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang. Pihak KS menawarkan untuk menjual video tersebut di media sosial dengan imbalan yang dijanjikan.

Pada hari sebelum rekaman, KS menginap di rumah S dan membahas rencana pembuatan video dewasa. KS meyakinkan S bahwa penjualan video tersebut akan memberikan keuntungan finansial yang diharapkan.

Setelah diskusi tersebut, S menyetujui ajakan KS untuk berhubungan intim dengan anaknya R, yang saat itu statusnya menganggur. Kesepakatan dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024 pagi, ketika suami S berangkat bekerja sebagai buruh bangunan.

Perekaman dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB, segera setelah suami S meninggalkan rumah. S berhubungan intim dengan R di kamar, atas arahan KS yang merekam menggunakan ponsel. Masalah muncul ketika KS ingin mendistribusikan video tersebut ke media sosial, namun terlebih dahulu membagikannya kepada seorang teman di wilayah Ciwaru.

Ketika video tersebut beredar luas, terjadi kegaduhan yang memicu reaksi polisi. Pada malam yang sama, petugas berhasil mengamankan S dan R, sementara KS ditangkap keesokan harinya. Awalnya KS berusaha mengelak, tetapi setelah dipaksa dengan bukti dari S dan R, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan mereka.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *