INTENS PLUS – JAKARTA. Polda Metro Jaya telah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemeriksaan terhadap Alex dilakukan lantaran dia bertemu dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak berperkara di KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex dicecar dengan 24 pertanyaan selama 9 jam pemeriksaan.
“Adapun penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini,” ujar Ade Safri. Selasa (15/10/2024).
Ade Safri juga menjelaskan Alex diperiksa bersama satu saksi lainnya. Dia menyebut terhadap satu saksi lainnya ditanyakan sebanyak 18 pertanyaan.
“Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelas Ade Safri.
Dia pun mengungkap akan terus melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. “Adapun agenda tindak lanjut penyelidikan selanjutnya akan kami update berikutnya,” imbuh Ade Safri.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, masih menjalani pemeriksaan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK. Hingga saat ini, Alex sudah diperiksa selama 9 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mengutip dari detikcom, Alex mulai diperiksa sejak pukul 09.18 WIB pagi tadi. Namun sampai pukul 18.00 WIB, masih belum terlihat tanda-tanda Alex akan keluar.
Hanya terlihat beberapa staf yang sempat ikut menemani Alex ketika datang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Para staf ini tampak bolak-balik keluar-masuk gedung Ditreskrimsus.
Mobil yang digunakan Alex pun sampai saat ini masih terparkir di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mobil tersebut sempat menyala dan bergerak pada pukul 17.00 WIB.
Seperti diketahui, Alex Marwata tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi. Dia tampak mengenakan kemeja batik merah.
Alex mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait pemeriksaan ini. Dia juga tidak menyertakan bukti apa pun dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
“Persiapannya tidur yang cukup supaya nanti ketika ditanya tidak ketiduran. Nggak ada bukti,” kata Alexander.
Sebagai informasi, kasus itu mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex.
Adapun Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8/2024).
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko