Politik Yogyakarta

DPRD DIY, Eko Suwanto : Desak KPU Lakukan Pemutahiran Data Pilkada 2024

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Pemimpinnya dituntut untuk jujur dalam situasi apapun, dalam menghormati tahapan pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY), menekankan pentingnya pemutahiran data Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 di wilayah Daerah Yogyakarta.

Diketahui pada tanggal 27 November 2024 secara bersama-sama Yogyakarta akan mengikuti proses rekrutmen kepemimpinan Daerah di tingkat kabupaten kota dan tingkat provinsi.

Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto mengatakan penting untuk diwujudkan daftar pemilih yang benar dan akurat kita tahu KPU dan disaksikan oleh Bawaslu dan juga peserta Pemilu di dalam pilkada sudah memutuskan daftar pemilih tetap. Namun untuk menghasilkan pemilihan yang jujur penting melakukan pemutahiran data pemilu.

“Saya mewakili anggota DPRD DIY maupun sebagai ketua DPC PDIP kota Yogyakarta, mendesak KPU DIY untuk melakukan pemutakhiran kembali daftar pemilih yang sekarang sudah disusun oleh KPU dengan melibatkan bawaslu, peserta pemilu, juga masyarakat,” ungkap Eko

Namun demikian dari daftar pemilih tetap yang telah disusun sampai dengan coblosan, Dia mencatat setidaknya ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan daftar pemilihan.

“Yang pertama kita catat ada orang meninggal, orang yang pindah kartu kependudukan pindah KTP/Pindah KK,  orang yang datang dengan KTP/KK,  kemudian orang yang menikah karena ada syarat memilih 17 tahun tapi kalau usianya belum itu tapi sudah menikah tidak boleh untuk memilih,” urainya.

Eko melanjutkan, kemudian juga ada yang bercerai juga ketika bercerai KK akan ikut pindah,  juga ada beberapa peristiwa kependudukan yang lain yaitu, TNI yang pensiun, Polri yang pensiun ini kan juga harus di akomodasi di dalam daftar pemilih.

Eko juga menambahkan, tahapan proses pemilu ini tentunya masing-masing pihak juga berkampanye, baik dengan tatap muka pemasangan APK tapi juga bermedsos maka khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan mempertimbangkan bahwa Yogyakarta ini adalah tujuan Kota tujuan wisata, di mana nanti kurang lebih satu bulan setelah Pemilu masyarakat dari luar kota ini akan datang ke Jogja 

“Untuk berbahagia bersama kerabat teman kolega keluarganya menikmati tahun baru di Jogja, hitungan saya orang-orang akan datang ke Jogja itu mulai dari Minggu ke-3 bulan Desember sampai minggu pertama bulan Januari,” ucapnya.

Jadi Pilkada ini, sebutnya, harus membuat nyaman warga Jogja sendiri,juga  harus membuat nyaman belajar mahasiswa yang tinggal di Jogja termasuk yang bekerja di Jogja sekaligus membuat nyaman wisatawan yang datang di Jogja sehingga tidak boleh ada goncangan keamanan di dalam pilkada besok.

Eko berharap peserta Pemilukada untuk berkomitmen melakukan kampanye secara bermartabat dan berbudaya, salah satu pertimbangannya adalah karena Jogja kota wisata. 

“Wisatawan yang ke Malioboro kemudian ke Tugu dan lain-lainnya ini harus mendapatkan kenikmatan termasuk warga di kota sendiri, selain itu bermedsos pun juga harus mengedepankan etik dan moral maka menjadi penting untuk tetap bersama-sama Media memiliki komitmen untuk menegakkan demokrasi,” sebutnya.

Selain itu Eko juga mengatakan tentang  Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomer 65 Tahun 2024 tentang APK, yaitu Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomer 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Wali Kota.

Dia mengatakan, sampai hari ini pihaknya sebagai ketua Partai merasa belum pernah diundang untuk sosialisasi perlindungan tetapi hukumnya ketika regulasi diterbitkan maka sejak itu berlaku dan dianggap semua orang memahami. 

“Saran saya kepada pemerintah kota Jogja karena Perwali ini urusannya Pemkot dan siapa pelaksanaannya Satpol PP, maka kepada Kasat Pol PP kota Yogyakarta untuk segera bikin sosialisasi tentang peraturan APK kepada tim pemenangan partai pengusung Pasangan calon maupun Masyarakat. Saya berharap masyarakat juga sudah memahami aturan tersebut,” jelasnya.

“Yang berikutnya, tentu saja berdasarlkan dengan UU baik TNI maupun Polri dalam pelaksanaan Pilkada, TNI Polri harus betul-betul netral,” imbuh Eko.(*)

Penulis : Elis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *