Ekonomi Headline

Pemerintah Segera Ambil Langkah Selamatkan 14 Ribu Karyawan Sritex

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Tercatat ada lebih dari 14 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/10/2024).

Presiden Prabowo Subianto, kata Agus, sudah memberikan perintah ke 4 kementerian terkait untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema penyelamatan Sritex. Kementerian tersebut antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tuturnya.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024). 

Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan kreditor pada Januari 2022. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan berada dalam kondisi kebangkrutan penuh, membuka babak baru dalam penanganan utang-utang perusahaan tekstil raksasa ini.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan pailit terhadap Sritex. “Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” kata Haruno, dikutip dari Antara.

Manajemen Ajukan Kasasi

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya dikutip Antara, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) per hari ini, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan dampak langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.

Profil Sritex

Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto sebagai Usaha Dagang (UD) Sri Rejeki Isman di Pasar Klewer, Solo.

Perusahaan tekstil dan garmen ini sudah lama berada di Indonesia dan berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah. Di masa jayanya lebih dari 17 ribu karyawan, Sritex mengoperasikan pabrik besar seluas 70 hektar, menjadikannya salah satu pemain utama dalam industri tekstil nasional dan internasional.

Adapun berbagai lini produksi yang dinaungi Sritex, termasuk pemintalan, penenunan, pencetakan, pencelupan, dan garmen. Seluruh lini produksi tersebut menjadikan Sritex memiliki kendali penuh atas proses produksinya dari hulu ke hilir.

Sebagai perusahaan yang berkembang pesat, Sritex telah membangun reputasi global, khususnya sebagai produsen seragam militer berkualitas tinggi untuk negara-negara anggota NATO dan Jerman.

Dengan pengalaman panjang dan pencapaian luar biasa, Sritex juga telah menjadi perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2013, yang semakin memperkuat posisi mereka dalam industri tekstil dunia.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *