Jabar Viral

Gunawan Sadbor Ditangkap Polosi Atas Dugaan Promosi Judi Online

INTENS PLUS – BANDUNG. Tiktokers asal Sukabumi yang akrab disapa Gunawan Sadbor Polres Sukabumi atas dugaan mempromosikan judi online. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024), dan hingga kini proses pemeriksaan terhadap Gunawan masih berlangsung.

Lewat tarian khasnya, Gunawan Sadbor berhasil menarik ratusan ribu pengikut. Dia bahkan menginspirasi warga kampungnya untuk turut meraup pundi-pundi rupiah lewat saweran di aplikasi TikTok.

Penangkapan Gunawan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ia sebelumnya dikenal sebagai sosok yang menghibur dengan tarian “Ayam Patuk” yang viral di TikTok. Namun, Gunawan kini harus berhadapan dengan hukum.

AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, mengonfirmasi bahwa polisi telah menangkap Gunawan Sadbor. Namun, dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun jumlah orang yang turut diamankan.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Samian saat diwawancarai oleh Kompas.com pada Sabtu (2/11/2024).

Sebelum populer di TikTok, Gunawan Sadbor menjalani kehidupan sebagai penjahit keliling di Jakarta. Saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020, Gunawan mencoba peruntungan dengan melakukan siaran langsung di TikTok.

Dia memanfaatkan waktu luangnya untuk menari dan berinteraksi dengan penonton. Awalnya, ia hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari dari hadiah virtual yang diberikan penonton.

Perlahan, popularitas Gunawan meningkat dan tarian “Ayam Patuk” mulai menarik perhatian banyak orang. Melihat peluang ini, Gunawan memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sukabumi dan fokus menekuni konten TikTok sebagai sumber penghasilan utama.

Nama Gunawan Sadbor semakin dikenal berkat tarian khasnya yang viral. Joget “Ayam Patuk” menjadi tren di TikTok dan memikat banyak penonton, membuatnya mendapatkan penghasilan yang lebih besar. Dari pengakuannya, pendapatannya dari live streaming TikTok bisa mencapai hingga Rp27 juta per bulan.

Gerakan tarian yang ia populerkan juga menarik perhatian warga sekitar, membuat mereka ikut serta dalam siaran langsung Gunawan, menciptakan fenomena komunitas digital di desa tersebut. Tak heran, ia dijuluki “raja live” oleh penggemarnya.

Namu, kesuksesan ini disertai dengan kontroversi. Pada akhir Oktober 2024, Polres Sukabumi menangkap Gunawan atas dugaan promosi judi online. Meskipun ia sempat memberikan klarifikasi melalui akun TikTok-nya bahwa dirinya tidak terlibat dalam promosi tersebut, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada laporan terkait keterlibatan Gunawan dalam mempromosikan aktivitas ilegal itu. “Saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelas Samian.

Berita penangkapan Gunawan mengejutkan banyak penggemarnya, terutama mereka yang mengenalnya sebagai sosok yang ceria dan menghibur. Komunitas TikTok memberikan berbagai reaksi, mulai dari simpati hingga kritik. Banyak yang merasa kecewa, sementara sebagian lain menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk kejelasan kasus ini.

Meskipun begitu, penangkapan ini menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten dan berkolaborasi, terutama terkait aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *