INTENS PLUS – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui PP tersebut, pemerintah menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Bank plat merah menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut.
Direktur Bisnis Mikro Bank BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya beleid tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menunggu salinan PP lalu akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal.
“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari dikutip dari detikcom, Rabu (6/11/2024).
Dengan adanya kebijakan ini, dia menilai pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam, kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Namun, pelaku UMKM itu harus memiliki potensi untuk bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Di samping itu kebijakan ini juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM dan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI. BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” jelas dia.
Senada, Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando juga menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah. Pihaknya menilai terbitnya beleid tersebut dapat membantu memberi kesempatan kepada UMKM untuk menumbuhkan usahanya kembali melalui fasilitas pembiayaan bank.
“PP dimaksud juga telah mengatur syarat dan ketentuan, antara lain syarat dan ketentuan untuk memitigasi moral hazard. Saat ini BTN sedang mempelajari dan mengkaji PP tersebut untuk bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait prosedur dan tatacara serta mekanisme penghapusan piutang macet UMKM,” kata Ramon dikutip dari detikcom.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman pun mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah. Apalagi kebijakan tersebut menyasar sektor-sektor strategis sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif .
“Hal ini sejalan dengan peran Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” kata Teuku.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur.
Maman mengatakan UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman Abdurrahman.(*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Jabodetabek
UMKM
Bank Plat Merah Dukung Penghapusan Kredit Piutang Macet UMKM
- by Redaksi
- 06/11/2024
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 238 Views

Berita Terkait ...
