INTENS PLUS – JAKARTA. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya buka suara menanggapi sorotan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan dukungan terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ahmad Luthfi–Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah (Jateng)
Bima Arya bilang, Prabowo yang turun gunung menyatakan dukungan dalam Pilkada Jateng merupakan hal yang wajar. Menurutnya, Prabowo selain sebagai Presiden, juga merupakan seorang Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra. Tapi dia menegaskan, bila ada pihak yang merasa dirugikan silakan membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membuktikan yang dilakukan Prabowo salah atau tidak.
“Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara subtansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai Ketua Umum Partai,” kata Bima di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Bima mengaku setuju dengan penyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyatakan presiden boleh berkampanye.
“Saya kira semua sudah ada aturannya. Seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan nasbi, bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya,” ujarnya.
Politikus PAN itu menyebut pernyataan Hasan Nasbi juga sudah proporsional, karena Prabowo memang tak menabrak aturan yang berlaku.
“Jadi ya kami menyampaikan kepada semua pihak, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, itu sudah proposional dan sudah menjelaskan semua,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dukungan yang disampaikan Prabowo bukanlah kekeliruan. Sebab, kata Dasco, Prabowo memberikan dukungan terhadap Luthfi dan Taj dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
“Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Dasco menegaskan secara prinsip Presiden tidak punya larangan untuk berkampanye sebagaiman Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain dalam UU ASN, Dasco menyebutkan, ketentuan mengenai pejabat negara boleh berkampanye telah diatur jelas dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu,” tegasnya.(*)
Penulis : Fatimah Purwoko
Politik
Sorotan
Prabowo Turun Gunung di Pilkada Jateng, Wamendagri: Dukungan Ketua Partai
- by Redaksi
- 12/11/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 77 Views

Berita Terkait ...
