Entertainment Sorotan

Penghasilan Reza Artamevia yang Disorot Karena Investasi Berlian

INTENS PLUS – JAKARTA. Penyanyi Reza Artamevia jadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis berlian dengan nilai Rp18,5 miliar. IM selaku pelapor menyebut bahwa sembilan berlian yng dia terima dari Reza Artamevia ternyata terbuat dari bahan sintetis, bukan asli.

Tapi ternyata, ibu dari Aaliyah Massaid itu sudah melaporkan IM terlebih dahulu pada 6 November 2024. Dalam laporannya, pelantun “Berharap Tak Berpisah” ini menyebut bahwa IM belum mengembalikan berlian investasinya senilai Rp150 miliar.

Dengan jumlah tersebut, tidak sedikit warganet yang penasaran dengan penghasilan mantan istri dari Adjie Massaid itu. Apalagi Reza Artamevia dikenal sebagai penyanyi.

Tarif manggung Reza Artamevia tentu saja tidak murah karena Reza adalah salah satu penyanyi kondang pada masanya.

Belum lagi, Reza Artamevia kerap menciptakan lagu-lagu yang menjadi hits, seperti Satu Yang Tak Bisa Lepas, Keabadian, Aku Wanita, Putus, dan masih banyak lagi. Meskipun, ia tidak pernah menyampaikan langsung berapa tarif manggungnya.

Sebelumnya, santer dikabarkan Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan bisnis berlian yang dilakukan oleh figur publik Reza Artamevia senilai Rp18,5 miliar.

“Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan korban berinisial IM awalnya diajak bisnis berlian oleh Reza dan temannya yang berinisial RD dengan memberikan jaminan dari para terlapor 9 buah berlian dan dengan keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar.
 
Selanjutnya pelapor IM yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mengirim uang sebesar Rp18,5 Miliar yang ditransfer secara bertahap.

“Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke laboratorium dan ternyata hasilnya adalah diamond (berlian) sintetik, ” kata Ade Ary.
 
Kemudian korban memberikan somasi pada terlapor agar uang miliknya dikembalikan namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang.

 “Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik, ” ucapnya.
 
Laporan IM sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *