News Regional

Dadang Iskandar, Polisi Tempak Polisi Solok, Terancam Hukuman Mati

INTENS PLUS – PADANG. Dadang Iskandar terancam hukuman mati dalamkasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. Kini, Dadang pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Diduga penembakan tersebut berkaitan dengan bekingan tambang ilegal. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *