INTENS PLUS – BANDUNG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan S dan RBB sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar. Kedua tersangka gunakan celah administrasi dan struktur organisasi yayasan untuk mengalihkan aliran dana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, S merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Sementara RBB adalah Sekretaris II Yayasan Margasatwa Tamansari. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, pada Senin (26/11/2024).
Nur bilang, modus operandi yang digunakan S dan RBB terbilang rapi. Lantaran para tersangka diduga memanfaatkan celah administrasi dan struktur organisasi yayasan untuk mengalihkan aliran dana.
Lahan Kebun Binatang Bandung, yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Bandung, diduga dikuasai tanpa hak oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak perjanjian sewa-menyewa berakhir pada 30 November 2007.
Meski izin telah kadaluwarsa, lahan tersebut tetap dimanfaatkan oleh yayasan tanpa menyetor sepeser pun ke kas daerah.
“Dari tahun 2022-2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung sehingga mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemerintah Daerah Kota Bandung berkurang,” bebernya.
Berdasarkan penyidikan, antara 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB bersama seorang pengusaha bernama John Sumampauw menerima uang sewa sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pada masa kepengurusan baru (2022-2023), kerugian negara semakin membengkak.
Total kerugian meliputi nilai sewa tanah Rp16 miliar, penerimaan uang sewa Rp5,4 miliar, dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp3,5 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” ujarnya.
Kedua tersangka kini mendekam di penjara untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Jabar
News
Korupsi Kebun Binatang Bandung Manfaatkan Celah Administrasi dan Struktur Organisasi
- by Fatimah Purwoko
- 26/11/2024
- 0 Comments
- 1 minute read
- 585 Views

Berita Terkait ...
