Regional Sorotan

Polisi Ungkap Modus Agus Buntung Perdaya Para Korban

INTENS PLUS – MATARAM. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan IWAS alias Agus Buntung (21). Pria dengan difabel daksa tanpa dua tangan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua mahasiswi.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa Agus Buntung memperdaya para korbannya. Agus disebut menekan para korban sehingga mereka tergerak untuk menuruti perintahnya.

Menurut laporan kepolisian, Agus menggunakan ancaman akan pembongkaran aib untuk memaksa para korban. Para korban yang merasa terpaksa, kemudian memenuhi permintaan tersangka karena takut rahasia pribadi mereka akan dibocorkan kepada publik.  

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Agus tidak hanya memiliki satu korban. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ada sejumlah korban lain yang juga terjerat dalam skenario manipulatif yang dirancang oleh tersangka.  

“Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” ujar No Made. Senin (2/12/2024).

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan difabel yang tidak punya tangan.

“Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. 

Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka,” tandas Ni Made.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

• Perempuan inisial AA, teman korban
• Pria penjaga homestay berinisial IWK
• Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama
• Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus
• Pria berinisial Y, teman korban

Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.

Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram. Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.

Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.

Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.

Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasarkan pada keterangan ahli.

Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” sebut Ni Made.

Kendati pihak kepolisian telah membongkar modus kejahatannya, Agus Buntung tetap mengelak.

Agus mengklaim dirinya tidak mungkin merudapaksa korban sebab kondisinya yang serba terbatas.

Bahkan diungkap Agus, ia tidak bisa membuka baju dan celananya sendiri, sehingga ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi.

“Saya tidak mungkin melakukan kayak gitu. Karena saya sendiri masih dirawat sama orang tua saya, saya tidak bisa ngapa-ngapain, masih dibukain baju dan celana sama orang tua,” kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengurai kronologi dirinya dibawa ke homestay oleh korban.

Diungkap Agus, bukan ia yang jadi pelaku, melainkan ia yang jadi korban pelecehan seksual.

Sebab Agus lah yang diperdaya dan disuruh berhubungan badan oleh sang mahasiswi.

“Setelah di kamar (homestay) sampailah saya kaget sedikit dia membuka baju celana saya, saya diam dengan kebingungan. Terus dia membuka juga (baju dia). Terus (Agus) disuruh tidur di kasur posisi lurus gitu, udah gitu dia (korban) yang di atas saya. Posisi saya telanjang,” ujar Agus.

Lantaran hal tersebut, Agus menegaskan ia tidak mungkin memerkosa mahasiswi karena mereka harusnya bisa melawan.

“Masa saya mau perkosa? kan dia (korban) bisa melawan, bisa mendorong masih bisa apa. Tidak ada kekerasan atau apa yang dituduhkan. Dengan keadaan saya seperti ini, logikanya masa saya memperkosa orang, saya enggak bisa buka baju celana, kan enggak mungkin sekali,” ucap Agus.(*)

Penulis : Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *