Sorotan

Presiden Yoon Suk Yeol Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dicekal

INTENS PLUS – JAKARTA. Jaksa Negara Korea Selatan menetapkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sebagai tersangka. Beriringan dengan itu, politikus yang juga mantan jaksa agung itu dicekal ke luar negeri.

Melansir dari The Korea Times, Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan Park Se Hyun menyatakan bahwa Yoon Suk Yeol diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Penetapkan Yoon Suk Yeol sebagai tersangka dilakukan dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang presiden secara tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

Dalam konferensi pers Minggu (8/12/2024), Park Se Hyun pun menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

“Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan,” kata Park Se Hyun.

Dari pengaduan ini, Park Se Hyun menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon Suk Yeol tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden, sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu.

Jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.

Ia ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari. Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.

Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini. 

Jaksa menilai tuduhan pengkhianatan yang dilakukan Kim sebagai kejahatan serius, sehingga penahanan darurat diperlukan karena ada kekhawatiran akan kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kim dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul. Jaksa diharuskan memperoleh surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.

Kejaksaan juga memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, dengan spesifikasi tuduhan pengkhianatan serta pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.

Kim, yang merupakan orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting dalam merancang rencana tersebut bersama presiden.

Jaksa sedang menyelidiki keterlibatannya dalam deklarasi hukum militer oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

Bersamaan dengan itu, Korea Selatan melarang Presiden Yoon Suk Yeol bepergian keluar negeri usai lolos dari mosi pemakzulan setelah drama penetapan darurat militer sepihak.

Larangan bepergian terhadap presiden ini dikonfirmasi oleh Kantor Investigasi Korupsi Korsel. Pencekalan ini dikeluarkan polisi Korsel ketika jaksa mempertimbangkan kemungkinan menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon atas dugaan upaya pemberontakan dengan menerapkan darurat militer namun gagal pada 3 Desember lalu. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *