Headline Regional

Balita Meregang Nyawa Diracun Kekasih Ibu Kandung

INTENS PLUS – JAKARTA. Seorang balita berusia 3,5 tahun meregang nyawa diracun oleh kekasih sang ibu. Hasil otopsi pun menunjukkan, terdapat luka lebam pada tubuh korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan korban berinisial KA asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Korban meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari,” ungkap Margono, dikutip Minggu (15/12/2024).

Sebelum meninggal, korban sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah karena mengalami sejumlah luka pada Rabu (11/12/2024) siang. Karena kondisinya semakin memburuk, KA kemudian dilarikan ke RSI Sakinah, Mojokerto.

Saat dibawa ke rumah sakit, KA ditemani oleh ibu kandungnya dan seorang pria. Curiga akan penyebab kematian KA, sang ayah bersama pamannya membuat laporan kepada polisi. Diketahui bahwa hubungan antara ayah dan ibu korban sedang tidak harmonis, dan keduanya tengah pisah ranjang.

Margono membeberkan, jajarannya kini telah mengamankan dua pelaku, berinisial JG (23) dan AZ (20).

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal secara tidak wajar. Ditemukan luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan pada tubuh korban. Selain itu, korban juga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh kedua pelaku.

Sehari-hari, korban tinggal bersama ibu kandungnya yang berinisial TIP (28), di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. TIP, yang sedang pisah ranjang dengan suaminya, kemudian menjalin hubungan dekat dengan JG.

Namun, TIP meminta JG untuk mendekati anak-anaknya juga. JG menyanggupi permintaan tersebut. Akan tetapi, JG hanya berhasil mendekati anak sulung TIP, sementara ia kesulitan mendekati KA, anak bungsu TIP.

“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” ungkap Margono.

“Karena korban masih balita, banyak tingkahnya yang membuat terduga pelaku (JG) merasa emosi,” lanjut Margono.

Emosi JG kemudian dilampiaskan dengan menyusun rencana pembunuhan, yang melibatkan AZ sebagai rekannya. Kedua pelaku bahkan memesan racun tikus cair dari toko online sebagai bagian dari rencana awal mereka.

“Setelah paket diterima, terduga (JG) bersama rekannya (AZ) menginap di rumah korban, yaitu rumah ibu kandung korban,” ujar Margono.

Racun tikus tersebut kemudian dicampurkan ke dalam susu, yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut. Peristiwa ini terjadi saat keduanya menginap di rumah ibu korban.

JG dan AZ tinggal di rumah ibu kandung korban mulai tanggal 6 hingga 9 Desember 2024. Pada Rabu (11/12/2024), korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, pada Kamis (12/12/2024) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Modusnya, terduga JG tidur bersama ibu korban di malam hari. Sedangkan terduga AZ yang selalu menyiapkan cairan racun tikus,” jelas Margono.

“Cairan (racun tikus) itu diteteskan ke dalam susu atau gelas sebanyak lima tetes, mulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, hingga Senin,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun, hingga hukuman mati. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *