Ekonomi Headline

QRIS dan e-Money Tak Kena PPN 12 Persen

INTENS PLUS – JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan QRIS dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga saat Launching EPIC Sale APRINDO di kawasan Alam Sutera, Tangerang dikutip Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, menurut Airlangga, PPN hanya dikenakan pada nilai barangnya dan bukan pada sistem transaksinya.

“Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan e-Toll juga tidak dikenakan PPN.

“Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN,” ujar dia.

Airlangga sebelumnya mengatakan hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk yang akan terdampak PPN 12 persen. Adapun penetapan barang kena PPN 12 persen ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *