Headline Politik

Foto Hasto Kristiyanto Hilang di Jajaran Struktur DPP PDIP

INTENS PLUS – JAKARTA. Foto dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hilang di jajaran Struktur Dewan Pengurus Pusat (DPP) situs resmi partai berlambang moncong putih itu.

Hilangnya foto “anak emas” Megawati Soekarnoputri ini beriringan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dan pencekalannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati, profil Hasto masih dapat dibuka. Selain itu, situs yang dibuat oleh Muhammad Prananda Prabowo ini juga masih memberikan keterangan tentang Hasto.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan akan datang ke KPK apabila Hasto ditangkap.

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang, saya enggak bohong, kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

KPK pun kini telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto untuk melakukan perjalanan ke luar negeri menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kasus tersebut meliputi dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, bahwa pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Kami telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan dari perjalanan ke luar negeri,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam proses perencanaan hingga penyerahan uang suap.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dituduh memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri.

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus ini, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone-nya agar tidak ditemukan oleh lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tidak boleh berhenti pada penggunaan pasal suap. Menurut peneliti ICW Tibiko Zabar, KPK bisa bertindak lebih progresif, yakni dengan menyangkakan Hasto dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

Tibiko mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku yang saat ini berstatus buronan. Pengungkapan keberadaan Harun Masiku, kata Tibiko, menjadi poin kunci penuntasan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU 2017-2022 Heru Setiawan. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *