Entertainment Headline

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terkonfirmasi Anggota BPJS Kelas 3

INTENS PLUS – JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan konfirmasi keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima manfaat. Ternyata, keduanya terdaftar sebagai penerima hak kelas 3 yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan telah melakukan pengecekan terkait viralnya keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai anggota BPJS Kesehatan.

“Hasil pengecekan data, nama ybs (yang bersangkutan) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Rizzky Anugrah saat dihubungi pada Minggu (29/12/2024).

Secara rinci, BPJS Kesehatan ada dua kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Antara lain, PBI Jaminan Kesehatan (JK) dan PBI Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

“Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” jelas Rizzky.

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tambahnya.

Sedangkan PBI Pekerja Bukan Penerima Upah didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya.

Rizzky pun mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutus keanggotaan peserta BPJS dari segmen PBI APBD Pemprov atau Kota dan Kabupaten.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap penduduknya untuk Universal Health Coverage (UHC) sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN dan itu kewenangan Pemprov (memutus kepesertaan BPJS Kesehatan),” tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diunggah seorang akun X @irwndfrry.

Hal tersebut semakin membuat miris masyarakat, terlebih Harvey telah divonis bersalah karena telah melakukan kejahatan korupsi dan divonis penjara selama 6,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait pengelolaan tata niaga timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini terbukti merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.(*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *