UMKM Yogyakarta

Tingkatkan Daya Saing Pasar, Disperindag Sleman Fasilitasi IKM Sertifikat Halal & TKDN

INTENS PLUS – YOGYAKARTA. Dalam rangka menembus pasar profesional dan internasional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sleman memfasilitasi pelaku usaha dengan memberikan Sertifikat Halal.

Kegiatan tersebut dilakukan pada gelaran acara penyerahan 50 Sertifikat Halal dan 125 Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kepada pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paramadhana Lt. III Dinas Perindag Sleman.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program pemberdayaan IKM yang didukung oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal dengan memberikan sertifikasi halal dan TKDN secara gratis bagi pelaku usaha di Kabupaten Sleman.,” ujar Mae Rusmi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman. Senin (30/12/2024).

Mae mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh IKM Sleman telah sesuai dengan ketentuan halal, yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar yang sangat memperhatikan aspek kehalalan.

Selain itu, juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih banyak menggunakan bahan baku lokal dalam proses produksi mereka yang pada akhirnya akan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Pemberian Sertifikat Halal dan Sertifikat TKDN ini adalah langkah konkret untuk membantu pelaku usaha IKM di Sleman dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Kami bersyukur, atas dukungan dari Kementerian Perindustrian yang telah menyediakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk program ini, memungkinkan pelaku usaha IKM di Sleman untuk memperoleh sertifikasi tanpa biaya,” ungkap Mae.

Mae menekankan, sertifikasi halal menjadi semakin penting mengingat meningkatnya permintaan produk halal di pasar global. Dengan adanya sertifikat ini, produk dari Sleman dapat lebih mudah diterima oleh konsumen di dalam negeri maupun luar negeri, terutama yang mengutamakan aspek kehalalan dalam memilih produk. 

Juga menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada impor. 

Program pemberian sertifikat ini, didukung sepenuhnya oleh DAK Non Fisik Kementerian Perindustrian Tahun 2024. Melalui dana tersebut, Dinas Perindag Sleman dapat memberikan fasilitasi sertifikasi halal dan TKDN secara gratis bagi pelaku usaha IKM.

“Melalui dana alokasi khusus ini, kami dapat memberikan layanan yang maksimal kepada pelaku usaha IKM di Sleman tanpa membebani mereka dengan biaya yang tinggi. Selanjutnya kami akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha yang telah menerima sertifikat,” ucapnya.

Mae melanjutkan, pembinaan ini mencakup pelatihan tentang cara meningkatkan kualitas produk, pengelolaan usaha yang lebih baik, serta pemahaman terkait pemenuhan standar yang berlaku.

“Kami berharap, kemajuan IKM dapat mempercepat pengembangan sektor industri di Sleman dan meningkatkan kontribusi IKM terhadap perekonomian daerah,” kata Mae.(*)

Penulis : Elis

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *