Headline Regional

Balai Karantina Kesehatan Padang Lakukan Investigasi Sertifikat Meningitis Palsu

INTENS PLUS – JAKARTA. Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Padang, Sumatera Barat, melakukan investigasi setelah menemukan indikasi penggunaan sertifikat meningitis atau International Certificate Vaccination (ICV) palsu oleh jamaah umrah. 

Kepala BKK Kelas 1 Padang, Mawari Edy mengatakan pihaknya melakukan investigasi mendalam terhadap pihak-pihak yang memproduksi sertifikat meningitis.

“Jadi kita akan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang memproduksi itu. Kita berharap kepada siapapun yang ikut berkontribusi dalam memproduksi itu untuk hentikan segera,” sebut Edy dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Edy menjelaskan, jemaah yang menggunakan sertifikat vaksin palsu tersebut berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dengan temuan ICV palsu terjadi pada 15 Desember 2024

Sertifikat palsu terungkap usai tim BKK Padang melakukan pemeriksaan terhadap calon jamaah yang berangkat.

Edy menjelaskan pula, jemaah yang menggunakan sertifikat vaksin palsu tersebut berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dengan temuan ICV palsu terjadi pada 15 Desember 2024

Sertifikat palsu terungkap usai tim BKK Padang melakukan pemeriksaan terhadap calon jamaah yang berangkat.

“Kita terus lakukan pengetatan pemeriksaan, karena kita mendapat adanya indikasi (munculnya kasus) pada akhir November lalu,” katanya.

“Jadi temuan teman-teman dengan jamaah yang kedapatan tidak asli ICV atau ICV asli tetapi tidak divaksin itu, kami konfirmasi tidak ada penolakan malah dari jemaah. Menjadi aneh kalau kemudian jemaah tidak ada masalah (dengan sertifikat palsu), karena bisa merugikan,” imbuh Edy.

Edy menegaskan ICV palsu akan merugikan calon jamaah, bukan saja dari sisi materiil, tetapi juga kesehatan. Apalagi infeksi bakteri tersebut menyerang cairan radang selaput otak dan sumsum tulang belakang yang dapat berakibat pada kematian.

Ia mengatakan jemaah yang kedapatan menggunakan ICV palsu akan diberikan teguran dan edukasi, serta juga mewajibkan mereka untuk melakukan vaksinasi sebelum berangkat ke tanah suci.

Secara aturan, Vaksinasi Meningitis wajib dilakukan calon jemaah haji maupun umrah, minimal sepuluh hari jelang keberangkatan.

Aturan tersebut diperketat oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai upaya pencegahan, khususnya negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, serta negara-negara dengan wabah neisseria yang merupakan bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *