INTENS PLUS – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Pencabutan itu tertuang dalam KEP-65/D.06/2024. Pencabutan izin berlaku efektif mulai 1 September 2024 lalu.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” kata OJK dalam keterangan resmi di situs mereka, dikutip Kamis (9/1/2025).
OJK menyatakan pencabutan izin BCA Multi Finance dilakukan sehubungan penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
OJK menyatakan sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham.
Mereka juga bertanggung jawab atas karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya.
“Dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” kata mereka.
Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, merger ini akan menggabungkan potensi terbaik dari kedua perusahaan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan layanan yang lebih unggul dan efisien.
“Kami berharap entitas baru ini akan memperkokoh bisnis pembiayaan otomotif dan semakin memperluas layanan kami kepada masyarakat,” ujar Jahja dalam pernyataan resmi.
Namun, meskipun merger ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Grup BCA di pasar, ada kekhawatiran terkait konsolidasi pasar yang dapat mengurangi persaingan sehat di sektor pembiayaan. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko