Headline Viral

Pendiri Jagat Minta Maaf Akibat Fitur Berburu Koin Kontroversial

INTENS PLUS – JAKARTA. Co-Founder Jagat, Barry Beagen, meminta maaf atas kontroversi berburu ‘Koin Jagat’ yang ada di aplikasi perusahaannya. Dia berencana akan mengubah format berburu koin menjadi ‘Misi Jagat’.

Bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), Barry juga meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan karena fitur berburu koin.

“Berdasarkan diskusi yang konstruktif dengan Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ untuk mendorong pengguna berkontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” kata Barry di keterangan resmi Komdigi, Kamis (16/1/2024).

Barry mengungkap, aplikasinya kini sudah memiliki lebih dari 1 juta pengguna aktif di Indonesia. Tercatat pula 200 ribu pengguna baru setiap harinya.

“Kami percaya ‘Misi Jagat’ akan meningkatkan kualitas ruang publik khususnya melalui partisipasi aktif generasi muda,” ucapnya.

Perubahan menjadi Misi Jagat dia sebut akan dilakukan dalam tiga hari. Dia juga memastikan koin-koin yang berada di daerah rawan akan dihapus dari aplikasi serta membuat kanal resmi pemerintah dan masyarakat umum untuk memonitor dan melaporkan bila ada kerusakan fasilitas publik karena aktivitas aplikasi mereka.

“Melalui Misi Jagat, kami juga akan mendorong para pengguna untuk melakukan perbaikan ruang publik terlebih dahulu dan selama periode ini tidak akan ada koin yang bisa diburu dalam aplikasi Jagat,” ujarnya.

Koin Jagat memiliki 30 juta pelanggan di dunia, mayoritas berasal dari luar Indonesia seperti di Jepang, Taiwan, Vietnam dan Spanyol. Aplikasi ini pertama kali meluncur di Indonesia pada November 2022.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan sudah menerima berbagai laporan mengenai aktivitas berburu Koin Jagat serta dampaknya pada lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia.

Angga mengingatkan para pengembang platfom digital memerhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat platform digital. Bila tak patuh hukum dia sebut Komdigi tidak ragu menindak tegas.

“Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Jika ada pengembang platform yang melanggar, maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Angga.

Angga menyambut baik komitmen Jagat mengubah fitur berburu koin menjadi Misi Jagat.

“Kami mendorong agar Jagat dapat terus berkembang dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Komdigi berkomitmen untuk mendukung kreativitas dan inovasi dalam pengembangan platform digital di Indonesia, asalkan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Angga. (*)

Penulis: Fatimah Purwoko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *