INTENS PLUS – SEMARANG. Kasus kematian Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dianiaya enam anggota polisi Yogyakarta belum menemukan titik terang. Keluarga Darso pun mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk segera menetapkan enam polisi tersebut sebagai tersangka.
“Saat ini, keluarga korban mendesak agar kepolisian segera menetapkan para terlapor tersebut sebagai tersangka,” kata Antoni Yudha Timur selaku kuasa hukum keluarga Darso, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Antoni menilai alat bukti yang ada, sudah lebih dari cukup untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya.
“Kami berharap penyidik berani mengambil langkah tegas. Alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan ahli sudah lengkap. Bahkan, keterangan dari para terlapor sendiri makin menguatkan dugaan tersebut,” ujarnya.
Darso, sebelumnya dilaporkan meninggal dunia setelah dijemput sejumlah anggota polisi di rumahnya pada 21 September 2024.
Dalam keadaan sehat saat dijemput, Darso kemudian ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di rumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal dunia. Antoni mengungkapkan adanya bekas lebam di tubuh korban, yang disebut Darso sebagai akibat penganiayaan sebelum wafat.
“Kami menduga kuat keterlibatan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dalam peristiwa tragis ini,” ungkapnya.
Antoni juga menekankan penetapan tersangka adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. “Jangan sampai proses ini berlarut-larut, keadilan harus ditegakkan,” tegas Antoni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan pemeriksaan terhadap keenam anggota polisi tersebut sudah dilakukan pada Kamis (23/1/2025). “Saat ini, status mereka masih saksi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri prosedur penjemputan korban,” katanya. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko