INTENS PLUS – JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, terdapat pengecualian, seperti di Aceh, di mana pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah.
Rapat koordinasi dari Kemendagri dilakukan secara virtual untuk membahas persiapan pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Senin (3/2/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut menghasilkan beberapa poin penting terkait dengan pelaksanaan pelantikan.
Berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi (MK), dari total daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, sebanyak 54,31% tidak memiliki gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas hasil pilkada dapat diterima oleh para peserta.
“Sebanyak 296 daerah tidak memiliki gugatan, yang terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, terdapat 249 daerah yang menghadapi gugatan di MK dengan total 311 perkara,” ungkap Tito Karnavian.
MK dijadwalkan akan mengeluarkan putusan atau melakukan dismissal (penolakan perkara) pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan daerah mana yang dapat segera melaksanakan pelantikan.
Tito menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secepatnya guna memberikan kepastian politik di daerah, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan efektivitas jalannya pemerintahan.
“Pelantikan yang tepat waktu akan mendukung kelancaran pelaksanaan APBD sesuai visi-misi kepala daerah terpilih serta menghindari potensi instabilitas akibat transisi kepemimpinan,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, usai mengikuti rakor secara virtual, menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Mendagri, beberapa daerah yang menghadapi sengketa Pilkada kemungkinan besar akan mendapatkan putusan atau dismissal dari MK pada 4-5 Februari.
“Dengan demikian, ada kemungkinan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, diperkirakan dijadwalkan pada 18, 19, atau 20 Februari. Ia juga memastikan, Kota Tanjungpinang tidak termasuk daerah yang memiliki gugatan di MK dan hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari Kemendagri,” kata Zulhidayat.
Terkait agenda setelah pelantikan, Zulhidayat menyebutkan, pemko masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri, apakah kepala daerah yang telah dilantik akan langsung kembali ke daerah atau mengikuti agenda retret. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Politik
Pelantikan Serentak Ditarget 20 Februari
- by Fatimah Purwoko
- 04/02/2025
- 0 Comments
- 1 minute read
- 100 Views

Berita Terkait ...
