INTENS PLUS – SEMARANG. Kasus kematian Darso (43) Warga Mijen Semarang, yang diduga dianiaya oleh enam oknum anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024, kini mulai menemukan titik terang
Polda Jateng telah menetapkan tersangka di kasus tewasnya warga tersebut usai dijemput polisi. Tersangka merupakan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja.
Informasi penetapan tersangka pada kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Dalam surat itu, tertulis bahwa tersangka bernama Hariyadi. Dia ditetapkan tersangka terkait dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.
Yang bersangkutan memang eks Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya anggota statusnya di Polda,” ujar Aditya saat ditanya soal nama Hariyadi, Senin (24/2/2025).
Aditya tidak memberi tanggapan terkait penetapan tersangka ini. Karena, saat ini yang Dia telah dilimpahkan ke Polda DIY.
“Langsung ke Kabid Humas (Polda DIY) ya, sekarang kan yang kemarin 6 anggota itu sudah dimutasi ke Polda,” jawabnya.
Diketahui informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi,” tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.
Kasus ini mencuat usai keluarga Darso membuat laporan terkait kematian Darso ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Pihak keluarga melaporkan bahwa Darso meninggal usai dijemput polisi.
Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025).
Selanjutnya pada pengembangan penyelidikan kasus tersebut, keenam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1/2025). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso
Selain itu, proses ekshumasi jenazah Darso sendiri, telah dilakukan pada Senin (13/1/2025).(*)
Penulis : Elis