INTENS PLUS – JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah godok undang-undang terkait pelaksanaan hukuman mati. Setelah disahkan, regulasi akan mengatur hukuman mati, termasuk terhadap koruptor.
Dikutip dari batuahnews.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan untuk aturan tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026.
“Hukuman mati di Indonesia akan mengalami perubahan sesuai dengan KUHP baru. Saat ini, kita sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, usai bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail.
Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahwasanya beberapa perubahan signifikan terkait hukuman mati. Salah satu poin utama adalah penerapan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan.
Kemudian ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP, yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan apabila terdakwa menunjukkan penyesalan dan memiliki potensi untuk memperbaiki diri.
Dalam kurun waktu tersebut, hakim akan mengevaluasi apakah hukuman mati tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana lainnya.
Sehingga dengan adanya aturan baru ini, pendekatan terhadap hukuman mati di Indonesia akan lebih fleksibel dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kemudian perubahan ini menandakan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan standar hukum internasional. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Nasional
Pemerintah Godok Undang-Undang Hukuman Mati Koruptor
- by Fatimah Purwoko
- 03/03/2025
- 0 Comments
- 1 minute read
- 401 Views

Berita Terkait ...
