INTENS PLUS – BABEL. Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. Zakat berupa beras diwajibkan 2,5 kilogram, sementara zakat uang nominalnya sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Marzuki mengatakan nominal uang zakat fitrah tahun ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran nominal zakat fitrah pada tahun lalu Rp37.500 per jiwa.
Menurut dia, kenaikan besaran zakat fitrah di daerah itu menyesuaikan dengan kenaikan harga beras.
“Sehingga besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah kami tetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa didasarkan pada harga beras Rp16 ribu per kilogram,” ujar Marzuki di Tanjungpandan, dikutip dari Antara, pada Rabu (12/3/2025).
Marzuki menambahkan bahwa untuk besaran fidyah sebanyak satu mud atau sama dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras dengan besaran uang Rp25 ribu per hari yang ditinggalkan puasanya.
Pemerintah Kabupaten Belitung juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 Hijrah.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau pengurus masjid, mushalla, dan surau agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Lembaga itu dibentuk atas usul dan saran lurah atau kepala desa masing-masing secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di Kabupaten Belitung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Regional
Nominal Uang Zakat Fitrah Naik Tahun Ini
- by Fatimah Purwoko
- 12/03/2025
- 0 Comments
- 1 minute read
- 60 Views

Berita Terkait ...
