INTENS PLUS – JAKARTA. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan ini guna mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding ya, PT Pertamina Persero,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta.
Harli menyebut, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga. Namun pemeriksaan terhadap Ahok mencapai 10 jam.
“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) juga mendalami peran Ahok terkait dengan kegiatan impor dan ekspor minyak mentah oleh anak-anak perusahaan Pertamina.
Berdasarkan pemeriksaan saat ini, Ahok mengaku tahu ada kegiatan impor minyak mentah. Sementara itu, di saat yang sama, Pertamina juga melakukan ekspor.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli.
Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta akan menjadikannya tersangka.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” kata Harli.
Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini.
Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
Ahok mengaku kaget saat mendengar pertanyaan yang dibacakan penyidik. Ada hal-hal yang membuatnya tidak habis pikir bisa dilakukan oleh anak perusahaan Pertamina, terutama mereka di level operasional.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, di Jakarta.
Bahkan, tindakan-tindakan para tersangka ini dinilainya sesuatu yang gila untuk dilaksanakan. Ahok tidak membeberkan secara spesifik bagian mana yang menurutnya gila atau di luar akal. Tapi, kepada awak media, dia mengaku, seusai diperiksa penyidik, pengetahuannya itu ibarat sekaki, sementara penyidik bisa sekepala.
Bongkar isi rapat Pertamina Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengaku tugasnya sebatas mengawasi kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) alias untung rugi.
“Saya cuma sampai memeriksa. Kita tuh hanya memonitoring dari RKAP gitu lho. Nah itu kan untung rugi-untung rugi,” katanya.
Fungsi pengawasan ini tidak sampai melihat ke kerja mereka yang ada di anak perusahaan, apalagi sampai di tingkat operasional. Terlebih, selama Ahok berada di Pertamina, kinerja perusahaan pelat merah ini terlihat baik-baik saja dari pencatatannya.
“Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita enggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu,” lanjut dia.
Saat menghadapi penyidik selama 10 jam, Ahok mengaku banyak membahas soal rapat-rapat dengan jajaran Pertamina. “Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” lanjut dia.
Kepada penyidik, Ahok mengaku ada beberapa arahannya yang tidak dijalankan oleh jajaran Pertamina. Tapi, dia meminta penyidik menggali soal alasan arahan itu tidak dijalankan langsung kepada orang-orang yang pernah mendapatkan arahan itu.
“Kalau soal nanti kenapa (arahannya) enggak dikerjakan. Kita ada teguran, ada apa. Bapak (penyidik) tanya sama direksi lah,” kata Ahok lagi.
Lebih dalam soal Pertamax oplosan Ahok menegaskan, kasus ini lebih dalam dari masalah pengoplosan Pertamax yang sempat menjadi isu hangat di masyarakat beberapa waktu yang lalu.
“Ini yang lebih dalam, kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” kata dia.
Ahok mengatakan, jika Pertamax memang dioplos, para pemilik kendaraan sudah akan protes sejak lama. “Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong. Nah, saya kira bukan itu,” imbuh Ahok.
Komisaris Utama Pertamina tahun 2019-2024 ini mengaku ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan kepada publik. Bahkan, baru bisa diungkap saat di persidangan nanti.
“Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong, nanti di sidang pasti penyidik akan ngasih lihat,” kata Ahok lagi.
Soal Riza Chalid dan anaknya Kepada awak media, Ahok mengaku tidak ditanya soal pengusaha minyak Riza Chalid oleh penyidik. “Enggak ada (soal Riza Chalid),” katanya singkat. Lebih lanjut, dia mengaku tidak kenal dengan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang saat ini menjadi salah satu tersangka.
“Enggak kenal (dengan Kerry),” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Penulis: Fatimah Purwoko
Headline
Nasional
Kejagung Periksa Ahok sebagai Saksi Korupsi Pertamina
- by Fatimah Purwoko
- 14/03/2025
- 0 Comments
- 4 minutes read
- 210 Views

Berita Terkait ...
